Berdasarkan Undang – Undang  Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3, maka Satuan Penjaminan Mutu melaksanakan fungsi Penjaminan Mutu Eksternal yaitu salah satunya adalah Audit SMK3 yang dilaksanakan pada tanggal 7 – 8 September 2021. Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun melaksanakan audit terhadap fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja dengan Auditor yang berasal dari PT. Abdi Karya Angkasa. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah kebijakan nasional sebagai pedoman perusahaan untuk penerapan K3 yaitu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ada di lingkungan Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun.

Foto Bersama Auditor SMK3 dan Wadir I beserta Kepala SPM PPI Madiun
Penyerahan Hasil Audit dari Auditor kepada Wadir I PPI Madiun Ibu Septiana Widi Astuti
Proses Pemeriksaan Dokumen SMK3 oleh Auditor

Pada audit SMK3 kali ini Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun mengikuti program Audit SMK3 tingkat awal dengan 64 kategori dengan hasil pencapaian 89,06% (kategori Memuaskan). Semoga dengan hasil audit SMK3 tersebut semakin menumbuhkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja di Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun. Salam K3.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *