AMI

Undang-undang No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi mencantumkan terkait dengan pentingnya pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Tujuan utama AMI adalah memperoleh rekomendasi peningkatan mutu dan menjamin akuntabilitas dengan cara melakukan identifikasi temuan atau ketidaksesuaian antara penyelenggaran pendidikan dengan standar yang telah ditetapkan dalam SPMI PPI Madiun. Pelaksanaan AMI didukung oleh tim auditor yang telah terlatih serta penuh integritas yang berasal dari PPI Madiun. Dalam penyelenggaraan Audit yang dilakukan pada tahun 2022, indikator yang telah dilaksanakan sesuai dengan standar yaitu 283 dari 357 indikator atau 79% telah tercapai dan yang belum dilaksanakan sesuai dengan standar atau sebagai temuan yaitu 21% (74 indikator dari 357 indikator).

Jumlah temuan atau indikator yang belum dilaksanakan sesuai dengan standar yaitu 85 temuan pada 74 indikator dan dikategorikan sebagai OB yaitu 56% (48 temuan dari 85 temuan) dan KTS yaitu 44% (37 temuan dari 85 temuan).

Semua unit telah menyetujui temuan audit dan telah dilakukan kesepakatan rencana perbaikan untuk temuan yang dikategorikan sebagai KTS atau ketidaksesuaian yang memiliki dampak terhadap proses penjaminan mutu.