FUNGSI
Menyelenggarakan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, pelaksanaan, dan pengembangan sistem penjaminan mutu
TUGAS
- Mengembangkan perangkat dan panduan penjaminan mutu program akademik pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta program dan kegiatan non-akademik, yang sifatnya umum.
- Mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu program akademik dan melaksanakan kajian-kajian terhadap hasil pelaksanaan penjaminan mutu.
- Menyampaikan hasil kajiannya kepada Direktur, dengan tembusan sebagai masukan untuk Senat dan Wakil Direktur.
- Memandu, memfasilitasi dan mengkoordinisasikan terlaksananya akreditasi program studi dan akreditasi institusi/kelembagaan PPI Madiun oleh Badan/Lembaga Akreditasi .
- Memandu, memfasilitasi dan mengkoordinasikan terlaksananya kegiatan sertifikasi manajemen mutu (quality management) dan sertifikasi standar penjaminan mutu (quality assurance standards) pada unit kerja di lingkungan PPI Madiun.
- Memberikan layanan penjaminan mutu berupa pendampingan jaminan mutu dan akreditasi program studi;