Sesuai amanat dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 81 tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun, Satuan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian dan pengembangan sistem penjaminan mutu. Mengacu pada Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, mutu Pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
Untuk mengukur tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun dengan Standar Pendidikan Tinggi, dilakukan evaluasi pelaksanaan Standar Mutu Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun. Standar mutu yang ditetapkan Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) Bab IX Pasal 35 dan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun telah menetapkan Pedoman Audit Mutu Internal melalui Surat Keputusan Direktur Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun Nomor SK-PPIM 633 Tahun 2022 sebagai pedoman auditor dalam menjalankan audit mutu internal.
Sebelumnya Satuan Penjaminan Mutu sudah melaksanakan Sosialisasi kepada seluruh auditee dan memberikan waktu untuk mengisi formulir yang diminta dan dokumen pendukung lainnya untuk diupload dan dilakukan audit. Pelaksanaan Visitasi Auditor AMI ke tiap unit di lingkungan Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun dilaksanakan mulai tanggal 12 – 15 Desember 2023 dan berjalan dengan lancar.
Pelaksanaan AMI pada Sub Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan
Pelaksanaan AMI pada Bagian Keuangan, Umum dan Kerjasama
Pelaksanaan AMI pada Pusat Pembangunan Karakter
Pelaksanaan AMI pada Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Pelaksanaan AMI pada Satuan Penjaminan Mutu
Pelaksanaan AMI pada Satuan Pemeriksaan Intern
Pelaksanaan AMI pada Teknologi Bangunan dan Jalur Perkeretaapian
Pelaksanaan AMI pada Teknologi Mekanika Perkeretaapian
Pelaksanaan AMI pada Teknologi Elektro Perkeretaapian
Pelaksanaan AMI pada Unit Teknik Informatika
Pelaksanaan AMI pada Unit Asrama
Pelaksanaan AMI pada Unit Laboratorium
Pelaksanaan AMI pada Unit Sertifikasi