SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan oleh perguruan tinggi untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi itu sendiri secara berkelanjutan. Kata mengawasi bermakna ‘perencanaan’, ‘pelaksanaan’, ‘evaluasi’, ‘pengendalian’, dan ‘pengembangan/ peningkatan’ standar mutu perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan untuk kepuasan stakeholders.

Melalui SPM, PPI Madiun merintis dan mengembangkan konsep sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi. Konsep tersebut meliputi definisi penjaminan mutu, siklus implementasi penjaminan mutu, organisasi, sistem dokumentasi, dan sumber daya manusia. Penjaminan mutu internal dilakukan untuk mencapai (i) kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, dan manual mutu akademik, (ii) kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap program studi, (iii) kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi, dan (iv) relevansi program pendidikan dan penelitian dengan tuntutan masyarakat dan stakeholders lainnya.

Sejak tahun 2016 SPMI PPI Madiun dilaksanakan pada jenjang D3. Dalam hal lingkup penjaminan mutu, implementasi SPMI pada lingkup kegiatan akademik (pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat), serta komponen nonakademik, yaitu sumber daya manusia, sarana prasarana, keuangan, manajemen, dll dengan perluasan lingkup kegiatan menjadi Audit Mutu Internal (AMI).