Fungsi dan Tugas SPM – PPI Madiun

FUNGSI

Menyelenggarakan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, pelaksanaan, dan pengembangan sistem penjaminan mutu

TUGAS

  1. Mengembangkan perangkat dan panduan penjaminan mutu program akademik pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta program dan kegiatan non-akademik, yang sifatnya umum.
  2. Mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu program akademik dan melaksanakan kajian-kajian terhadap hasil pelaksanaan penjaminan mutu.
  3. Menyampaikan hasil kajiannya kepada Direktur, dengan tembusan sebagai masukan untuk Senat dan Wakil Direktur.
  4. Memandu, memfasilitasi dan mengkoordinisasikan terlaksananya akreditasi program studi dan akreditasi institusi/kelembagaan PPI Madiun oleh Badan/Lembaga Akreditasi .
  5. Memandu, memfasilitasi dan mengkoordinasikan terlaksananya kegiatan sertifikasi manajemen mutu (quality management) dan sertifikasi standar penjaminan mutu (quality assurance standards) pada unit kerja di lingkungan PPI Madiun.
  6. Memberikan layanan penjaminan mutu berupa pendampingan jaminan mutu dan akreditasi program studi;