Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat pengguna layanan. Dalam melakukan survei kepuasan masyarakat menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masayarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang menjelaskan bahwa indikator penilaian pelayanan terdiri dari 9 indikator yang akan dijelaskan pada laporan ini. Salah satu upaya yang harus dilakukan PPI dalam peningkatan pelayanan publik dan mengetahui kondisi pelayanan adalah dengan melakukan Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan terhadap indikator dimaksud.