Standar Mutu

Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Adapun standar yang ditetapkan di Politeknik Perkeretaapian Indonesia meliputi Standar Pendidikan, Standar Penelitian, Standar Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Standar Penunjang. Dengan demikian, Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Pedoman Mutu yang dikembangkan di Politeknik Perkeretaapian Indonesia harus merujuk pada Standar Mutu yang telah ditetapkan. Komponen yang tercakup dalam Standar Mutu untuk menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun antara lain sebagai berikut:

Sandar Pendidikan

  1. Standar Kompetensi Lulusan;
  2. Standar Isi Pembelajaran;
  3. Standar Proses Pembelajaran;
  4. Standar Penilaian Pembelajaran;
  5. Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan;
  6. Standar Sarana Dan Prasarana Pembelajaran;
  7. Standar Pengelolaan Pembelajaran;
  8. Standar Pembiayaan Pembelajaran;

Standar Penelitian

  1. Standar hasil penelitian;
  2. Standar isi penelitian;
  3. Standar proses penelitian;
  4. Standar penilaian penelitian;
  5. Standar peneliti;
  6. Standar sarana dan prasarana penelitian;
  7. Standar pengelolaan penelitian;
  8. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian.

Standar Pengabdian Kepada Masyarakat

  1. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat;
  2. Standar isi pengabdian kepada masyarakat;
  3. Standar proses pengabdian kepada masyarakat;
  4. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat;
  5. Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat;
  6. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat;
  7. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat;
  8. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.

Standar Penunjang

  1. Standar pola pengasuhan dan pembangunan karakter;
  2. Standar kesehatan;
  3. Standar umum dan kerjasama;
  4. Standar sistem informasi;
  5. Standar bimbingan konseling;
  6. Standar pengelolaan asrama;
  7. Standar permakanan;
  8. Standar pengelolaan laboratorium dan workshop;
  9. Standar ketarunaan dan pengelolaan alumni;
  10. Standar penerimaan taruna;
  11. Standar layanan taruna;
  12. Standar visi misi tujuan dan strategi.